Sunday, July 19, 2009

Kekerasan TKI

TKI

Pemerintah Indonesia kemungkinan akan melakukan penghentian sementara ini untuk pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Tujuannya untuk memberi sinyal kepada pemerintah yang menjadi tujuan pengiriman tenaga kerja agar serius memberi perlindungan kepada para TKI Indonesia. Berbagai kasus kekerasan terhadap TKI terjadi karena ketidakseimbangan antara supply dan demand. Jadi Indonesia harus menghindari agar tidak jadi korban dari permintaan negara-negara itu. Berikut ini kutipan dari Menlu Indonesia Hasan Wirajuda pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI," Tanggapan terhadap rencana moratorium sudah mulai mendapat perhatian, seperti dari pemerintah Kuwait". Akan tetapi moratorium tersebut tidak dapat dilakukan sepihak. Moratorium tetap membutuhkan kesepakatan dari negara yang menjadi tujuan pengiriman TKI. Dan suksesnya pembenahan perlindungan tenaga kerja melalui moratorium juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan penyelenggara pengiriman tenaga kerja. Karena jika masih terjadi pengiriman tenaga kerja secara ilegal ataupun bisa juga disebut "Human Trafficking", moratorium tidak akan menjadi efektif menyelesaikan masalah dalam bidang ketenagakerjaan. Pada intinya pembenahan di luar negeri juga harus didasari oleh pembenahan di dalam negeri terlebih dahulu.



Sumber:
Kutipan diambil dari "www.vivanews.com".

5 comments:

  1. Setuju banget.. pembenahan itu harus dilakukan dari dalam negeri terlebih dulu!
    Masalah TkI juga bukan masalah baru yang ada di dalam masyarakat jadi sudah seharusnya pemerintah lebih aware terhadap masalah ini

    ReplyDelete
  2. setuju...pembenahan itu emg ga bisa sepihak doank,tp juga dari negara yg dikirimkan tki..soalnya klo ga saling medukung pasti prosesnya lambat bgt n kekerasan bisa terus terjadi

    ReplyDelete
  3. Setuju bgt sih sama ide ini. Tapi, biarpun sudah ada penanganan lebih lanjut tentang moratorium, tapi pihak dari luar negeri saya anggap masi lamban dalam melaksanakan moratorium tersebut. Kira-kira masukkan apa yang dapat anda berikan untuk pihak luar negeri?
    Terima kasih.

    ReplyDelete